PERATURAN INI UNTUK MEMPERTEGAS KEBERADAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan Menengah, maka
semakin kokoh kedudukan bimbingan dan konseling di sekolah terutama
pada pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri ini juga sebagai
pijakan atau rujukan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam
melaksanakan tugas Layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah terutama
permasalahan jam masuk kelas yang selama ini menjadi perdebatan. Dalam
pasal 6 ayat ( 4 ) dijelaskan bahwa ” Layanan Bimbingan dan
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) yang diselenggarakan di
dalam kelas dengan beban belajar 2 ( dua ) jam perminggu”.
Pasal tersebut di atas juga dipertegas dalam Lampiran Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 pada
halaman 18 no. 4. Kegiatan dan Alokasi Waktu Layanan a. Kegiatan
Layanan pada alinea dua dijelaskan bahwa ” Layanan Bimbingan dan
Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen
kebutuhan ( need assesment ) yang dianggap penting ( skala prioritas )
dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan ( scaffolding ). Semua
peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara
terencana, teratur, dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Untuk
itu, Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan
jam masuk kelas selama 2 ( dua ) jam pembelajaran per minggu setiap
kelas secara rutin terjadwal.
Sehubungan dengan penyelenggaraan
Bimbingan dan Konseling di SD /MI dijelaskan bahwa Pelaksanaannya
dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dan bukan oleh
Guru Kelas atau Wali Kelas seperti yang tercantum dalam pasal 10 ayat (
1 ).
Dalam pasal 10 ayat ( 2 ) dijelaskan juga
bahwa ” Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang
sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat
dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling
dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani
150 konseli atau peserta didik.
Dipertegas juga pada Lampiran
Permendikbud ini pada halaman 37 no. 2) dan 3) Satuan Pendidikan
SMP/MTs/SMPLB dan satuan Pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK bagian b.
dijelaskan bahwa ” Setiap satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB
diangkat sejumlah Konselor atau Guru Bimbingan dan Konselingdengan rasio
1 : ( 150 – 160 ) ( satu konselor atau guru bimbingan dan konseling
melayani 150 – 160 orang peserta didik / konseli ). Demikina juga pada satuan pendidikan di SMA/MA/ SMALB SMK/MAK.
Sebagai Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor kita patut bersyukur karena tidak ada yang perlu diperdebatkan
lagi tentang jam masuk kelas atau rasio antara guru bimbingan dan
konseling atau konselor karena aturannya sudah jelas. Sekarang yang
perlu kita tunggu adalah petunjuk pelaksanaannya agar tidak terjadi
kebingungan di kalangan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor di
lapangan.
Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor tidak perlu bingung karena sesuai dengan yang dijelaskan dalam
pasal 12 ayat ( 2 ) akan ada semacam Buku Panduan Operasional Layanan
Bimbingan dan Konseling dalam pelaksanaannya di sekolah.
Semoga Permendikbud ini merupakan titik
awal bagi pengakuan keberadan Bimbingan dan Konseling sebagai suatu
profesi yang disejajarkan dengan profesi – profesi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar