Denpasar
[SAPULIDI News] - Peran guru bimbingan konseling (BK) di sekolah dinilai sangat
penting dan strategis dalam mengarahkan para siswa memilih peminatan yang tepat
.
"Rencananya berlaku pada kurikulum baru yang akan mulai
diterapkan pada tahun ajaran 2013/2014," kata Ketua PGRI Bali Dr Gede
Wenten Aryasuda di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, selain menerapkan peran BK, juga dirancang penjurusan pada tingkat sekolah menengah atas (SMA) akan diubah menjadi kelompok peminatan mulai dari kelas X.
Wenten Aryasuda memprediksi perubahan itu dampaknya akan mengalami kendala karena tidak semua sekolah memiliki guru BK yang sesuai dengan bidang kompetensinya. Bahkan keberadaan guru BK di Bali masih dirasa kurang.
"Guru BK sangat vital dalam menentukan peminatan yang akan dipilih oleh siswa dan mengarahkan serta membimbing siswa agar tidak salah pilih dalam peminatan."
Karena kerap kali siswa memilih jurusan atas dasar ikut-ikutan dengan teman-temannya. Tujuan hasil konseling ini juga agar siswa sukses ke pendidikan tingkat lebih tinggi.
Wenten Aryasuda lebih lanjut mengatakan guru BK di SMP nantinya mengarahkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK. Sementara ketika siswa sudah mendaftar di salah satu SMA, guru BK di SMA bersangkutan mengarahkan siswa untuk memilih mau masuk ke peminatan IPA, IPS atau IPB.
"Guru BK harus menjadi tempat curahan hati siswa bagi anak untuk memecahkan masalah. Guru BK jangan bertindak sebagai hakim dengan hanya memberi sanksi kepada siswa yang melanggar," katanya.
Di tanya apa semua sekolah di Bali sudah memiliki guru BK? Terkait hal itu Wenten Aryasuda mengatakan rata-rata sudah ada namun ada juga sekolah yang tidak memiliki guru BK.
"Ini memang perlu pendataan. Setiap sekolah mungkin sudah punya tetapi yang saya ragukan apakah memadai atau tidak dari segi kompetensi dan jumlah. Karena idealnya seorang guru BK merangkul 150 siswa dan misalnya jika ada 750 siswa, maka harus ada lima guru BK. sementara saat ini sekolah-sekolah hanya punya seorang," kata Wenten Aryasuda yang juga Kepala SMP PGRI 2 Denpasar itu.
Wenten Aryasuda lebih lanjut mengatakan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disamping juga PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Ini artinya sudah jelas ada guru mata pelajaran dan guru BK.
"Apalagi dengan adanya perubahan kurikulum ini, peran guru BK menjadi sangat penting. Namun keberadaan guru BK selama ini seperti fatamorgana, antara ada dan tiada," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, ke depan perlu ada pengangkatan guru BK. Dan pemerintah daerah harus mengusulkannya ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).
Ia juga meminta Kemendikbud mengatur bagaimana nantinya pola konselor dari guru BK itu. Karena selama ini memang belum disediakan jam khusus untuk guru BK.
"Mestinya disediakan minimal satu jam pelajaran setiap pekan sehingga siswa mendapat konseling secara merata," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bali Ketut Mandia juga memandang perlu pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pendataan terhadap keberadaan guru BK di masing-masing sekolah.
"Kalau ada yang belum memilikinya, pemda agar mengusulkan pengangkatan guru BK. Tetapi proses itu harus benar-benar dikawal agar jangan sampai guru BK yang diangkat, malah bukan berlatarbelakang pendidikan BK," kata politikus PDIP asal Kabupaten Gianyar.
Mandya berharap guru BK harus benar-benar berijazah guru BK karena selama ini kerap guru lain misalnya guru PKN atau guru agama disulap menjadi guru BK.
"Jika terjadi seperti itu, tentu sudah tidak sesuai dengan kompetensinya," kata politisi asal Klungkung itu.
Ia juga meminta ketika ada usulan pengangkatan guru BK dari pemerintah kabupaten dan kota, maka Kemenpan dan Kemendikbud harus satu bahasa merespon usulan itu.
"Kalau guru BK tidak ada di masing-masing sekolah maka kurikulum baru ini tidak akan berjalan maksimal dan siswa juga tidak mendapatkan konseling yang memadai dan jangan salahkan kalau mereka menjadi beringas ketika ada masalah karena tidak ada ruang untuk curhat," kata Mandya menegaskan.
Ia mengatakan, selain menerapkan peran BK, juga dirancang penjurusan pada tingkat sekolah menengah atas (SMA) akan diubah menjadi kelompok peminatan mulai dari kelas X.
Wenten Aryasuda memprediksi perubahan itu dampaknya akan mengalami kendala karena tidak semua sekolah memiliki guru BK yang sesuai dengan bidang kompetensinya. Bahkan keberadaan guru BK di Bali masih dirasa kurang.
"Guru BK sangat vital dalam menentukan peminatan yang akan dipilih oleh siswa dan mengarahkan serta membimbing siswa agar tidak salah pilih dalam peminatan."
Karena kerap kali siswa memilih jurusan atas dasar ikut-ikutan dengan teman-temannya. Tujuan hasil konseling ini juga agar siswa sukses ke pendidikan tingkat lebih tinggi.
Wenten Aryasuda lebih lanjut mengatakan guru BK di SMP nantinya mengarahkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK. Sementara ketika siswa sudah mendaftar di salah satu SMA, guru BK di SMA bersangkutan mengarahkan siswa untuk memilih mau masuk ke peminatan IPA, IPS atau IPB.
"Guru BK harus menjadi tempat curahan hati siswa bagi anak untuk memecahkan masalah. Guru BK jangan bertindak sebagai hakim dengan hanya memberi sanksi kepada siswa yang melanggar," katanya.
Di tanya apa semua sekolah di Bali sudah memiliki guru BK? Terkait hal itu Wenten Aryasuda mengatakan rata-rata sudah ada namun ada juga sekolah yang tidak memiliki guru BK.
"Ini memang perlu pendataan. Setiap sekolah mungkin sudah punya tetapi yang saya ragukan apakah memadai atau tidak dari segi kompetensi dan jumlah. Karena idealnya seorang guru BK merangkul 150 siswa dan misalnya jika ada 750 siswa, maka harus ada lima guru BK. sementara saat ini sekolah-sekolah hanya punya seorang," kata Wenten Aryasuda yang juga Kepala SMP PGRI 2 Denpasar itu.
Wenten Aryasuda lebih lanjut mengatakan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disamping juga PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Ini artinya sudah jelas ada guru mata pelajaran dan guru BK.
"Apalagi dengan adanya perubahan kurikulum ini, peran guru BK menjadi sangat penting. Namun keberadaan guru BK selama ini seperti fatamorgana, antara ada dan tiada," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, ke depan perlu ada pengangkatan guru BK. Dan pemerintah daerah harus mengusulkannya ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).
Ia juga meminta Kemendikbud mengatur bagaimana nantinya pola konselor dari guru BK itu. Karena selama ini memang belum disediakan jam khusus untuk guru BK.
"Mestinya disediakan minimal satu jam pelajaran setiap pekan sehingga siswa mendapat konseling secara merata," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bali Ketut Mandia juga memandang perlu pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pendataan terhadap keberadaan guru BK di masing-masing sekolah.
"Kalau ada yang belum memilikinya, pemda agar mengusulkan pengangkatan guru BK. Tetapi proses itu harus benar-benar dikawal agar jangan sampai guru BK yang diangkat, malah bukan berlatarbelakang pendidikan BK," kata politikus PDIP asal Kabupaten Gianyar.
Mandya berharap guru BK harus benar-benar berijazah guru BK karena selama ini kerap guru lain misalnya guru PKN atau guru agama disulap menjadi guru BK.
"Jika terjadi seperti itu, tentu sudah tidak sesuai dengan kompetensinya," kata politisi asal Klungkung itu.
Ia juga meminta ketika ada usulan pengangkatan guru BK dari pemerintah kabupaten dan kota, maka Kemenpan dan Kemendikbud harus satu bahasa merespon usulan itu.
"Kalau guru BK tidak ada di masing-masing sekolah maka kurikulum baru ini tidak akan berjalan maksimal dan siswa juga tidak mendapatkan konseling yang memadai dan jangan salahkan kalau mereka menjadi beringas ketika ada masalah karena tidak ada ruang untuk curhat," kata Mandya menegaskan.
Sumber :
Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar